Palembang, JNNews.co.id –Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumsel mendandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 bertempat diruang sidang paripurna DPRS Sumsel, Kamis (03/08/2023).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. Anita Noeringhati tersebut, Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak khususnya anggota dewan yang telah bekerjasama dengan baik dengan mitranya (OPD) dalam menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA serta perubahan PPAS Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua dan para anggota badan anggaran DPRD, TAPD Provinsi Sumatera Selatan yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap lerubahan KUA serta perubahan PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2023,” tegas Herman Deru dalam sambutannya.
Lebih jauh Herman Deru menegaskan dalam proses pembahasan Racangan Perubahan APBD Sumsel Tahun 2023 dengan rincian pendapatam ditargetkan sebesar Rp.11.414.544.966.242,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 670.008.644.842,0 atau 6,24% jika dibanding sebelum perubahan APBD sebesar Rp.10.744.536.321.400,00,-.
Sedangkan untuk Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.11.371.462.008.715,00,- atau mengalami kenaikan menjadi Rp. 859.706.947.303.00,- dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp. 10.511.755.061.412,00,-.
Sementara untuk pembiayaan daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan pada\ Rancangan Perubahan direncanakan sebesar Rp. 322.917.042.473,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp.189.698.302.461,00 atau 142,40% jika dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp. 133.218.740.012,00,-.
“Sedangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2023, Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar 366 Miliyar Rupiah,” terangnya.
Herman Deru mengatakan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tantang Pendoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ditunjuk untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2023 masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur.
Oleh karena itu, Ia meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif yang dapat diberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, Saya minta APBD ini dikelola dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu juga dirinya mengajak kalangan anggota legislatif bersama-sama membahas secara detail dan rinci Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2023 tersebut.
“Kita ingin RP APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal,” tandasnya. (DNL)