Gubernur Wayan Koster, Kukuhkan 178 Pengurus Gotra Pangusada Bali (2022-2027).
Di Indonesia, Bali Satu-satunya Miliki Organisasi Pengobatan Tradisional Berpayung Hukum
Ket.foto : Gubernur Bali I Wayan Koster
DENPASAR, jnnews.co.id || Bapak Gubernur Wayan Koster pun menyampaikan bahwasannya pengukuhan pengurus Gotra Pangusada, hari ini merupakan momen yang sangat penting , momen bersejarah dan menjadi satu satunya di Indonesia dimana pengobatan tradisional tidak hanya sudah memiliki payung hukum yang jelas tetapi juga memiliki organisasi atau wadah untuk pengembangan pengobatan tradisional kedepannya.
Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali ,maka program program yang dijalankan akan mendayagunakan sumber daya lokal yang dimilki Bali untuk peningkatan kesejahteraan bersama.
“Bali tidak hanya memiliki seni yang beragam dan unik , Bali juga memilki potensi alam ,manusia serta budaya warisan tradisi para leluhur yang luar biasa khususnya dalam hal pengobatan tradisional,”ujarnya , Sabtu (24/9).
Di Pulau Dewata ini banyak terdapat tumbuh tumbuhan tradisional yang bisa digunakan sebagai usada (obat). Tidak hanya itu Bali juga kaya akan sumber daya manusia yang ahli dan paham akan pengobatan tradisional serta lontar warisan leluhur yang berisi beragam pengobatan tradisional.
“Untuk itu , sudah semestinya pengobatan tradisional kita perkuat, kita legal kan dan kita wadahi sehingga kedepannya akan dapat semakin berkembang,”kata Gubernur yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Peraturan Gubernur No 55 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan ditambah dengan dikukuhkannya para pengurus “Gotra Pangusada Bali maka layanan kesehatan tradisional resmi bisa dibuka di pusat pusat layanan kesehatan baik itu di Puskesmas, klinik maupun Rumah Sakit swasta maupun negeri,”jelasnya.
Bapak Gubernur pun mengingatkan agar dalam prakteknya, layanan pengobatan tradisional tidak boleh sembarangan .
“Tetap mengikuti standar dan prosedur yang ditetapkan asosiasi seperti telah dilakukan uji kompetensi, lulus sertifikasi, memiliki register dan terdaftar serta dalam prakteknya memiliki tarif yang jelas,”pungkasnya.(JN/TM).