Barang bukti penggrebekan Bareskrim Polri di Gianyar berupa tabung gas berbagai ukuran dan belasan mobil pik-up
GIANYAR, jnnews.co.id || Gudang dan pabrik oplosan tabung gas bersubsidi yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung Abian Base, Giayar Digrebek Polisi, Jumat (12/8/2022) pukul 02.30 Wita.
Dari informasi yang diproleh redaksi jarrakposbali.com, sejumlah polisi yang melakukan pengrebekan tersebut adalah personil dari Bareskrim Polri.
Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak lama, namun baru terendus oleh pihak kepolisian.
Kegiatan ilegal tersebut tergolong tindak pidana Migas yaitu penyalahgunaan gas bersubsidi atau pemindahan gas yang diduga illegal dari tabung 3 kg ke 12 kg dan dari tabung 3 kg ke 50 kg.
Dari penggerebekan itu, Bareskrim Mabes Polri mengamankan 15 unit mobil pick-up dan ribuan tabung gas. Polisi juga mengamankan Ketut Kacret yang merupakan pemilik gudang beserta anak buahnya.
Selain mengamankan pemilik gudang dan anak buahnya, polisi juga mengamankan orang yang datang sebagai penjual maupun pembeli ke lokasi pabrik dengan membawa tabung gas menggunakan mobil pick-up.
Aksi pengrebekan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut kabarnya menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan banyak adanya aktivitas pengoplosan gas di wilayah Gianyar.
Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di pabrik oplosan tabung gas di wilayah Gianyar merupakan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengukap semua jaringan kejahatan migas yaitu penyalahgunaan tabung gas bersubsidi karena sangat merugikan rakyat kecil.
Pemilik gudang berseta anak buahnya dan beberapa orang penjual dan pembeli yang diamankan saat penggrebekan langsung diamamkan di Polres Giayar untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti riabuan tabung gas berbagai ukuran dan belasan mobil pik-up.
Terkait penggrebekan tersebut, pihak Polres Gianyar belum bisa dikonfirmasi.(red).