BeritaDaerah

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Gelar Pemeriksaan Setempat Obyek Perkara Tembok Antara Komplek Afila Permai Kenten dengan Jalan Gotong Royong III RT 19

Palembang, JNNews.co.id –Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek perkara tembok antara Komplek Afila Permai Kenten RT 12 Kelurahan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan Jalan Gotong Royong III RT 19 RW 004 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang, Jumat (4/8/2023).

Dalam perkara ini, penggugat Khairul Anwar warga Jalan Gotong Royong III Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang. Sedangkan tergugat Erna Silviana Ketua RT 12 RW 004 Komplek Afila Permai Kenten.

Pengacara tergugat, Dr Davis, SH.M.Hum mengatakan, hari adalah Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melakukan hari ini melakukan pemeriksaan setempat atas tembok yang terpasang antara komplek Afila Permai Kenten RT 12 Kelurahan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan Jalan Gotong Royong III RT 19 RW 004 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang.

“Karena ada gugatan dari penggugat. Agenda hari ini adalah adalah pemeriksaan objek perkara. Jadi majelis sudah memeriksa objek perkara memang ada, di mana objek perkara itu memang dibangun oleh warga komplek Afila Permai Kenten baik pengerjaannya maupun pembiayaannya,” ujarnya.

Davis menjelaskan, tembok ini dibangun karena untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga komplek Afila Permai. Karena selama belum ditutup kendaraan dari pangeran Ayin menembus ke sini sangat ramai. Sehingga warga sangat terganggu baik keamanan maupun kenyamanan berisik.

“Dari sisi keamanan ada tiga motor yang pernah kehilangan di sini dan bahkan di jalan ini ada pernah kejambretan. Oleh sebab itu, akhirnya warga secara bersama-sama untuk membangun tembok. Sebelumnya kita sudah tempuh beberapa cara untuk demi kebaikan bersama dengan warga di belakang. Pertama kita pakai pintu besi yang bisa didorong dibuka tutup tapi itu dirusak bahkan beberapa kali rusak. Akhirnya warga komplek Afila Permai menutup itu secara permanen. Itu ditutup dipasang tembok permanen tahun 2019,” katanya.

“Itu sudah berproses banyak sekali kita mencari solusi terbaik yang warga belakang tapi tidak menemukan solusi. Karena warga belakang pengennya itu tidak ditutup. Padahal ini adalah areal dari komplek Afila Permai, ini adalah sarana dan prasarana di komplek Afila Permai yang pengembangnya masih hidup. Alhamdulillah bisa dilihat set plan-nya kita ada,” tambah Davis.

-

Lebih lanjut Davis menernagkan, dari awal sejarahnya tidak pernah ada jalan disini. Yang ada warga dari Jalan Gotong Royong III RT 19 RW 004 Kelurahan Sako Baru itu selewat menumpang lewat saja.

“Dari set plan ini dari depan ini tidak ada jalan ini ini waktu dibangun ini kebon sebenarnya. Dan mereka itu lewat pejalan kaki itu lewat lewat di pinggir-pinggir sini. Pengembangnya masih ada masih hidup jadi di sini memang tidak ada jalan. Yang jelas demi keamanan kenyamanan warga komplek Afila Permai, karena kita sudah tiga kali kehilangan motor satu kali kena jambret, maka dibuat tembok. Setelah dibuat tembok Alhamdulillah kita nyaman dan aman,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara penggugat, Adv Roby Septiyan SH mengatakan, jadi masyarakat jalan Gotong Royong III RT 19 RW 004 Kelurahan Sako Baru itu terhambat aktivitasnya maupun usaha menggugat sendiri atau masyarakat dengan adanya pemasangan tembok oleh pihak Komplek Afila Permai .

“Demi kelancaran transportasi dan kegiatan sehari-hari kami masyarakat warga gotong royong di belakang oleh diwakili pak Khairul melakukan gugatan di Pengadilan Negeri pangkalan Balai untuk dibuka tembok itu,” katanya.

“Jalan ini kita yakinin fasilitas umum . Jadi akses ini bukan baru dibuat perumahan langsung ditutup tapi memang dinikmati warga. Makanya kita melakukan gugatan pendaftarannya di 2023 ini karena memang mengganggu aktivitas warga Jalan Gotong Royong III RT 19 ini.

Khairul sebagai penggugat mengatakan, setelah ditembok sulit keluar masuk kendaraan.

“Kalau soal sering aja pencurian, tidak harus menutup jalan. Penutupan tembok ini sejak 2019 , sudah pernah kita ajukan untuk mencari solusi sudah disampai ke DPRD sampai juga provinsi. Jadi dipending nama warga lalai, setelah kita aktivitas sehari-hari tidak nyaman kita usahakan lagi. Awalnya tahun 2019 awalnya portal dulu naik lagi terali tapi sudah gagal. Beberapa kali yang baru terakhir inilah berhasil di pagar tembok,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai , Hari mengatakan, hari ini pemeriksaan setempat.

“Kami mejelis hakim memberikan anjuran perdamaian musyawarah sebelum ada putusan. Kita masih menginginkan jalan musyawarah. Kalau ada kesepakatan perdamaian, silahkan sampaikan kepada kami,” katanya.

“Kami sudah melihat obyek. Setelah ini, akan dilakukan dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi penggugat, hari Selasa tanggal 8 Agustus jam 9 pagi,” pungkasnya. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/