BeritaDaerah

Hakim Tolak Gugatan Terkait Perampasan Motor Milik Tukang Kebun Oleh Kantor FIF Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dalam sidang gugatan perdata sederhana pada perkara perampasan kendaraan sepeda motor oleh Kantor FIF Bandar Lampung menolak gugatan sederhana yang diajukan oleh Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko dan Partners yang mewakili warga masyarakat pemilik sepeda motor yang diperoleh melaui lelang pembelian langsung pada Kejari Pringsewu.

Hakim tunggal Aria Veronica dalam amar putusan nya dijelaskan bahwa pertimbangan ditolaknya gugatan sederhana tersebut dikarenakan kurangnya para tergugat yang dihadirkan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan secara resmi tersebut.

“Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang mengeluarkan surat pelaksanaan lelang barang rampasan pada tanggal 10 November 2021. Dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya dalam amar putusan yang diterima.

Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, bahwa pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk. Ditolaknya gugatan tersebut, lanjut dia, setelah dipelajari bahwa ternyata ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Bandar Lampung.

“Kami sudah pelajari berdasarkan amar  putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat,” katanya di Bandar Lampung, Sabtu.

Ia melanjutkan, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut bahwa tidak ada satupun kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Bandar Lampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar.

“Dalam amar putusan yang kami terima tidak ada pertimbangan hakim yang membenarkan penarikan oleh Kantor FIF Bandarlampung dan debtcollector nya. Bahkan perkara pidana nya terhadap beberapa debt collector yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung karena penarikan paksa pun masih berjalan. Pada intinya hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan,” kata dia.

-

Ia menambahkan laporan di Polresta Bandar Lampung tersebut tertuang dalam Nomor Laporan Polisi LP/B/908/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam perkara tersebut, tambah dia, pihaknya berencana akan kembali memasukkan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungarang untuk mencari keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang motornya telah ditarik paksa oleh Kantor FIF Bandar Lampung.

“Kami semata-mata hanya mencari kebenaran terhadap barang yang dibeli secara lelang secara sah dan ke depan tidak ada masyarakat yang juga menjadi korban arogansi debt collector di tengah jalan. Perlu diketahui juga, bahwa pembeli barang lelang negara yang dilakukan secara sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi haknya oleh undang-undang, katanya.

“Kami juga akan kembali menyurati pihak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan perampasan motor. Perlu kami sampaikan juga bahwa gugatan terhadap Kantor FIF dan laporan polisi terkait penarikan unit kendaraan oleh debt collector merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan berdiri sendiri sendiri,” katanya lagi. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/