BeritaDaerahTrending

Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD XXI, Kejati Lampung Serahkan Hadiah Lomba Karya Tulis Ilmiah

LAMPUNG, (JNnews) | Pada Kamis 22 Juli 2021 di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr Heffinur SH.Mhum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Edyward Kaban, S.H., M.H. beserta jajaran, memberikan hadiah dan penghargaan kepada Para Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah bagi 6 orang yang terpilih menjadi pemenang yaitu juara 1, 2 dan 3 hingga Harapan 1, 2 dan 3 dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakrini ke 21 yang diikuti sebanyak 23 Mahasiswa Hukum Aktif di berbagai Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung.

Foto ; Rec.dok

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa beliau menyambut baik pemilihan tema yang diangkat dalam Karya Tulis lmiah ini yaitu “Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif” dimana tema yang diangkat merupakan sebagai salah satu sarana agar masyakarat maupun mahasiswa dapat mengenali tugas pokok Jaksa dalam penerapan asas Dominus Litis.

“Kejaksaan sendiri sejauh ini telah berupaya untuk melakukan pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai peraturan Jaksa Agung (perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain dilaksanakan dengan asas keadilan, proporsionalitas, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pada tahun 2020 lalu Kejaksaan RI telah menghentikan penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2020 telah melaksanakan lebih kurang 5 perkara yang dihentikan penuntutan nya berdasarkan keadilan Restoratif”, kata Kajati.

Foto ; Rec.dok

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, memeberikan Hadiah dan Penghargaan yang terdiri dari Uang Tunai, Plakat serta Sertifikat Penghargaan kepada para pemenang. Adapun rincian para pemenang tersebut sebagai berikut :
Juara 1 (Rr. HALIMATU HIRA / UNILA) dengan judul “Restorative Justice Inclusion (RJI): Perwujudan Keadilan Restoratif Terhadap Sengketa Pidana Medis melalui peran Kejaksaan sebagai Optimalisasi penegakan Hukum yang Inklusif dan Progresif”
Juara 2 ( FAJAR BIMA ALFIAN/UNILA) dengan judul “Urgensi Penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana di wilayah lampung berdasarkan perja no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif”
Juara 3 ( RAHMAT RIANSAH/UNILA) dengan judul “Urgensi Pendekatan Keadilan Restorative Justice oleh kejaksaan sebagaimana implementasi perdamaian dan asas Ultimum Remidium”
Harapan 1 (Afat IMAM GHOZALLY DAN SAADATUL FADILLAH/ UNILA) dengan judul ”Penurunan sanksi restitusi yang berorientasi terhadap pemulihan keadilan (restorative justice)”
Harapan 2 (ISMI RAMADHONI/ UNILA) dengan judul “Pendekatan Asas Ultimum Remidium Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat”
Harapan 3 ( ADINDA DWI PRESTIWI/ UIN RADEN INTAN LAMPUNG) dengan judul “Peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan Restorative”. /Penkum Kejati Lampung/S-A.

Editor-Roy

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/