BeritaDaerah

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Lampung dan Unila Gelar Semnas Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice

Bandar Lampung, (Jnnews) || Bertempat di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, dilaksanakan Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa  Ke-62 Tahun 2022 dengan tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis”, pada Senin (18/7/2022).

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dengan menghadirkan Narasumber dari berbagai praktisi antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H., .M.Hum., dan sebagai Moderator pada acara seminar nasional tersebut IRA FEBRIANA, S.H., M.Si. (Koordidator Pada Kejaksaan Tinggi Lampung).

Foto; Rec.dok

Seminar Nasional  dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 Tahun 2022, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si, dan dilanjutkan sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., Kegiatan Seminar Nasional ini dilaksanakan secara luring dengan peserta berjumlah 100 orang, dihadrir langsung oleh Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Lampung dan juga diikuti secara daring melalui link Zoom dengan total peserta kurang lebih 500 orang baik dari insan Andhyaksa maupun dari Universitas Lampung, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan masyarakat umum, selain itu kegiatan ini dapat di ikuti  melalui Youtube Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dalam sambutanya Dekan Fakultas Hukum Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Republik Indonesia khusunya Kejati Lampung menjadikan Fakultas Hukum Unila sebagai tempat penyelengaraan Kegiatan Seminar Nasiinal. Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sambutanya menyampaikan bahwa Seminar ini merupakan bukti nyata kehadiran Kejaksaan ditengah masyarakat dalam rangka Penegakan Hukum melalui Restorative Justice menuju Kejaksaan yang Humanis, dimana saat ini Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan secara Restorative Justice.

Foto; Rec.dok

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., dalam paparannya berjudul “Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”. Keadilan restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan disemua instansi  penegak hukum di Indonesia. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H., .M.Hum., dalam paparanya menyampaikan bahwa Penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak pidana.  Selanjutnya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., dalam paparannya antara lain menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/