BeritaDaerah

Hentikan Penyelidikan Kasus Suap Dinkes Konut, Kejagung Diminta Segera Evaluasi Kinerja Kejari Konawe

Sultra-Kendari, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diduga masuk angin dalam menangani laporan aduan dugaan tindak pidana penyuapan dan atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Konawe telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh CV. Britania Raya Construktion kepada Oknum di Dinas Kesehatan Konawe Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Konawe melalui salah satu media online pada Tanggal 14 Februari lalu Tahun 2025.

Dalam peryataan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Anhar L Bharadaksa, SH, MH, menjelaskan bahwa pengumpulan penyelidikan dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, dan setelah memeriksa bukti-bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa laporan terkait dugaan suap dalam pemenangan proyek tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan”, ujar Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar L Bharadaksa, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Manton angkat suara dan menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan kasus tersebut Pihak Kejari Konawe dinilai janggal dan diduga kuat terjadi kongkalikong.

Manton mengatakan, bahwa sampai dihentikannya penyelidikan kasus itu, kami selaku pelapor tidak pernah ada pemberitahuan atau SP2HP serta tidak ada pemanggilan terhadap pelapor untuk di BAP untuk dimintai keterangan serta data atau bukti tambahan maupun oknum sumber itu sendiri.

-

“Kami duga kuat pihak Kejari Konawe ini ada kongkalikong. Karena kami sebagai pelapor tidak dipernah di BAP tiba – tiba kasus itu di hentikan, ada apa ?. Kami juga punya bukti tambahan berupa rekaman dari sumber yang menyerahkan langsung uang tunai didalam kantong kresek serta sebuah map yang berisikan cek giro Bank BRI dari CV. Britania Raya Construktion sebesar Rp.185 Juta di Dinas Kesehatan Konawe Utara,” ungkap Manton.

Bahkan, sampai hari ini pun juga, kami sebagai pelapor tidak pernah menerima surat SP2HP maupun surat resmi pemberhentian kasus suap itu.

Oleh karena itu, menurut Manton ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Agar Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kasi Intel Kejari Konawe serta mencopot Kepala Kejari Konawe. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/