Palembang, JNNews.co.id –Siapa tidak mengenal dengan Pengacara Fenomenal yakni Dr H Hotman Paris Hutapea rela dari Jakarta untuk datang ke kota Palembang ini yang dilakukannya pada hari ini.
Dimana Abang Hotman ini ikut turun tangan dalam permasalahan terhadap penganiayaan yang dialami Juwita yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang mendapat perhatian khusus pengacara kondang Hotman Paris.
Dimana Hotman Paris Hutapea menyarankan Juwita alias tata untuk tidak berdamai dan terus melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan, ujarnya saat memberikan keterangan Pers disalah satu rumah makan di daerah jalan Jenderal Sudirman Palembang, Minggu (04/09/2022).
Dikatakan Hotman Paris, dimana saat ini banyak terdapat penyelesaian hukum dengan cara berdamai.
Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapapun yang bisa memaksa kamu untuk berdamai.
“Bahkan didalam Undang-Undang tidak menyebutkan wajib untuk berdamai, memang boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu Juwita jangan mau didekati siapapun, kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu,” ungkapnya.
Kemudian, drinya mengungkapkan, selain penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHL tentang penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.
“Kasus tersebut harusnya dikenakan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP. Itu harusnya dan itu juga adanya keluar kata-kata kasar binatang dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, menurut Juwita, ,pasca dari kejadian pemukulan tersebut ia langsung membuat laporan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Ilir Barat 1 palembang (05/8).
Saya langsung melapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali di panggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas diluar.
“Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja. Saya menegaskan bahwa yang bersangkutan oknum anggota DPRD kota Palembang pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai,” bebernya.
Ditambahkannya, tidak pernah, bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan.
Untuk diketahui pengacara kondang tersebut diketahui memberi perhatian khusus terhadap viral aksi pemukulan terhadap seorang pengendara wanita saat mengantri SPBU Demang Lebar Daun yang dilakukan oleh oknum DPRD kota Palembang dari fraksi partai Gerindra tersebut.
Saat ini oknum tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, jelasnya.(DNL)