BeritaNasional

HUT RI Ke-77, RUTAN dan LAPAS Salemba Beri Remisi Untuk Narapidana

Jakrta, (Jnnews) | Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-77 tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2022  rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas  I Salemba Jakarta pusat menggelar peringatan HUT RI yang ke 77 tahun sekaligus  pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam upacara peringatan RI yang ke 77, yang dipusatkan di halaman teras  Rutan kelas 1 Salemba Jakpus.  Acara di mulai pada pukul 07.00 WIB dan selesai pada pukul 09.30 WIB.  Acara  penuh khidmat dan berkesan karena usai upacara peringatan HUT RI ketua panitia pelaksana mengadakan pemilihan baju adat terbaik dan unik.  Panitia memilih tiga orang yang terpilih memakai baju adat dan juara pertama diraih seorang ibu menggunakan baju pedagang jamu.

Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.

Foto; Rec.dok

Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi Umum 17 Agustus sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Sementara itu,  Rumah Lapas  Salemba berbarengan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “’Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Acara yang dilaksanakan di lapangan dalam Lapas Salemba dimana Kalapas Salemba, Yosafat Rizanto bertindak sebagai Inspektur Upacara berjalan dengan hikmat.

Ada yang berbeda dalam peringatan HUT RI kali ini dimana WBP menjadi petugas pengibar bendera dan paduan suara, dan ditambah pakain adat yang dikenakan oleh pejabat serta para staf menjadikan kegiatan ini semakin meriah.

-

Dalam sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan oleh Kalapas Salemba bahwa bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Yosafat Rizanto dari jumlah 2040 WBP di Lapas Salemba terdapat 1806 WBP yang mendapatkan remisi umum dimana 1729 merupakan RU I, 61 WBP merupakan RU II menjalani subsider dan 16 WBP RU II bebas langsung.

Adapun yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 246 WBP diantaranya karena Ada Pencabutan PB, belum bayar denda atau uang pengganti, belum mengikuti program deradikalisasi /ikrar setia NKRI dan beberapa alasan lainnya.

Acara pemberian remisi dihadiri oleh perwakilan dari Koramil Cempaka Putih, Polsek Cempaka Putih dan hadir langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibu Marselina Budiningsih, dalam sambutannya beliau menyampaikan Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Kalapas Salemba memberikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, beliau berpesan bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Ucapan terimakasih dari para WBP yang mendapakan remisi kepada Kalapas dan jajaran atas kinerjanya sehingga kami para WBP mendapat hak remisi kami sebagai warga binaan. /SN

Pewarta ; Parmin S

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/