Palembang, JNNews.co.id –Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang melaksanakan kegiatan inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan.
Dimana kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Disperkimtan Kota Palembang Affan Prapanca Mahali, dan para peserta lainnya. Adapun kegiatan tersebut dipusatkan ruang rapat Disperkimtan Kota Palembang. Selasa (23/08/22)
Dikatakan Kepala Disperkimtan Kota Palembang Affan Prapanca Mahali, dimana kemarin kita menjadwalkan verifikasi penyerahan prasarana, dan sarana umum perumahan.
Jadi hadir disini kemarin team verifikasi ada juga yang terwakili, tapi pada prinsipnya semua unsur-unsur didalam verifikasi termasuk juga aparat setempat seperti Lurah dan Camat itu hadir.
“Pada awalnya Sekretaris Daerah kota Palembang ingin akan hadir langsung, karena kesibukan maka tidak bisa hadir, dan begitu juga dengan Asisten II juga berhalangan hadir,” ujarnya.
Kemudian, karena tempat sekretariat penyerahan prasarana, dan sarana utilitas, maka kami melaksanakan kegiatan verifikasi. Dan perlakuan verifikasi adalah pengembang-pengembang dan lokasi perumahan yang sudah terbangun.
Dimana berdasarkan peraturan daerah nomer 5 tahun 2022 yaitu pengembang itu diwajibkan menyerahkan prasarana, dan sarana umum.
“Apabila selesai dibangun dan tentu dalam kondisi yang layak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk itu kami jadwalkan secara bertahap pada saatnya nanti lebih kurang nanti 1000 pengembang, yaitu 1000 lokasi perumahan, tepatnya sekitar 1.135 lokasi yang terdata berdasarkan informasi dari Lurah dan Camat setempat untuk data ini.
“Tapi nanti kami akan lakukan validasi lagi kelapangan, yang penting maksudnya ini sudah tersosialisasi dahulu ke pengembang. Memang sosialisasi sudah kami lakukan, setiap tahun kami melakukan itu, tahun lalu karena adanya pandemi covid-19 maka tertunda,” katanya.
Masih disampaikannya, prinsipnya mengapa kita menjadi penting memastikan bahwa ada aset atau milik pemerintah kota didalam suatu kawasan perumahan, yang mana itu menjadi bagian nanti prasarana, sarana, dan utilitas yang juga mencakup ruang terbuka hijaunya (RTH).
“Karena RTH ini memang di amanat untuk terpenuhi itu sesuai dengan Undang-Undang itu 30 persen, dimana pemerintah punya kewajiban menyiapkan 20 persen, dan swasta menyiapkan 10 persen, dengan totalnya 30 persen sesuai dengan Undang-Undang,” bebernya.(DNL)