BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Inspektorat Way Kanan Periksa Oknum Bidan Puskesmas Banjit Yang Diduga Mesum

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Inspektorat Way Kanan hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Bidan Puskesmas Banjit Kabupaten Way Kanan, yang diduga berbuat mesum bersama selingkuhannya, sambil membuat video hubungan intim mereka.

Inspektur pembantu khusus (Irbansus) Inspektorat Way Kanan, Muhidin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, mengaku sudah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap EF, Oknum Bidan tersebut keatasanya.

“Jika secara resmi sudah kami laporkan ke pimpinan, lebih lanjut saya tidak berwenang untuk menanggapi case ini, bisa hubungi langsung inspektur ya pak,” katanya pada Minggu (29/1/2023).

Ditanya sudah berapa kali pemeriksaan dilakukan, Muhidin enggan menjawabnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama S.H., yang dihubungi melalui pesan Wahatsappnya, mengaku masih melakukan penyidikan terhadap SW alias Jaya (pengusaha hasil bumi-red ), yang merupakan lelaki selingkuhan EF.

“Masih penyidikan, pasal yang diterapkan masih 284,” kata dia singkat, seraya mengatakan pelaku, SW tidak ditahan, kendati laporan tersebut dilakukan oleh istri SW ke Mapolres Lampung Utara, beberapa waktu lalu.

Dapat diketahui, Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

-

Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Sebelumnya, Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna yang dikonfirmasi Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Way Kanan,  terkait dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan istri anggotanya itu, mengaku saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

“Kami sudah buat tim dan infonya sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami dari oknum bidan EF tersebut. Namun, hasilnya belum saya terima,” ujar AKBP Teddy Rachesna, melalui sambungan telpon genggamnya, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Way Kanan, DR. Arie  Anthony Thamrin, SSTP   MSI, menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pertama terhadap oknum bidan EF.

“Untuk masalah ini, saya dipanggil langsung oleh Bapak Bupati agar segera mungkin mengusut serta menyelesaikan persoalan ini. Tim kami (Tim Inspektorat-red ) Tengah melakukan pemeriksaan dan oknum bidan itu sudah dipanggil satu kali, tetapi hasilnya belum dapat kami publikasikan, karena masih dalam proses dan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Mencuatnya dugaan perselingkuhan itu berawal ketika istri SW alias Jaya, (pengusaha hasil bumi-red), lelaki selingkuhan EF yang juga lawan main EF dalam adegan dalam video syur, di dalam HP Suaminya, sehingga ia melaporkan suaminya ke Mapolres Lampung Utara lewat pengacaranya dengan laporan  nomor LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, Pada tanggal 22 Desember tahun 2022. /SN

Pewarta ; Dodi A

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/