Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional.
Jaksa selaku dominus litis dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap Penuntutan ataupun ke tahap persidangan. Kewenangan ini termaktub di dalam Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”
Dari ketentuan tersebut, frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan merubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Berdasarkan asas dominus litis tersebut, Jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum. Dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten khsususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum yaitu manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh Hati Nurani, sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati Nurani,” ujar Jaksa Agung pada Sabtu (8/10/2022).
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu “perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.”
“Wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung dan menerapkan keadilan restoratif adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. /K.3.3.1/SN
Red