BeritaNasional

Jaksa Agung Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan Struktural PNS di Kejaksaan RI 

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum. /sn

red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/