Jaksa Eksekusi KPK Lakukan Penyetoran Ke Kas Negara Uang Pengganti dan Denda Terpidana Musa Zainuddin Dkk
JAKARTA, (JNnews) | Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda, hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta pada Jum’at (25/6/2021).
“1. Pembayaran cicilan uang pengganti dari Terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 M dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 M sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020;
2. Pembayaran pelunasan uang denda dari Terpidana Desi Arryani sejumlah Rp200 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021;
3. Pelunasan pembayaran uang denda dari Terpidana Agusman Sinaga sejumlah Rp40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp100 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021”, ungkap Ali.
Diketahui, Terpidana sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp60 juta.
“Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi”, sambung Plt Juru bicara KPK bidang penindakan. (*)
Editor-Roy
Redaktur-