BeritaHukum dan Kriminal

Jaksa KPK sita aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai sekitar 25 M

Jakarta, (Jnnews) || Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan. Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri yang diterima medis jnnews pada Selasa (16/8/2022).

Foto; Rec.dok

“Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, diantaranya sebagai berikut;

1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;

2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa : 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya; 6 unit sumur monitor.

3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa : 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor

4. 1 unit mobil truck merk HINO.

-

Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan”, jelas Ali.

Kemudian Beliau menerangkan juga bahwa Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/