BeritaHukum dan Kriminal

Jaksa Peneliti JAMPIDUM Nyatakan Berkas Perkara Tersangka FSP Lengkap P-21

Jakarta, (Jnnews) || Berkas perkara atas nama Tersangka FSP dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (1/8/2022).

“Kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:Berawal Tersangka FSP mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000 sampai dengan Rp 30.000.000. Selanjutnya, Tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan Tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Bahwa Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh Tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram FAKAR TRADING BINOMO miliknya”, kata Dr. Ketut.

Beliau menjelaskan juga bahwa  Tersangka FSP disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn

Sumber; Puspenkum Kejagung RI

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/