BeritaNasional

JAM-Pengawasan Kejagung Beri Pembekalan Satker Pusat dan Daerah Terkait Tata Kelola Anggaran Tahun 2025

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan mengundang Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA sebagai pemateri, pada Rabu (8/1/2025).

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Sosialisasi ini menjadi hal yang penting agar nantinya tidak ada kekeliruan dan penyelewengan ketika dilaksanakan inspeksi lapangan.

JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan manajemen risiko terkait setiap kasus atau perkara yang ditangani. Ditemukan bahwa mitigasi risiko belum menggambarkan detail tentang satuan kerja yang bersangkutan.

“Mitigasi risiko penyerapan anggaran yang strategis terkait pengadaan barang dan jasa harus segera dibuat. Apakah nantinya ada mark up atau penyelewengan, juga harus dicek agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK sesuai dengan hasil lapangan,” ujar JAM-Pengawasan.

JAM-Pengawasan menambahkan bahwa Tim Pemeriksa BPK memberi pembenaran teknis terkait revisi anggaran dan transport lokal agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Komponen-komponen yang akan dinilai BPK mencakup maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.

Terkait pengendalian korupsi, diperlukan pengawasan khusus terhadap kegiatan-kegiatan terkait dengan kinerja dan penggunaan anggaran. JAM-Pengawasan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memberi arahan lebih lanjut.

-

“Sekiranya BPK dapat memberi teknis agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Sehingga nantinya hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) akan mengevaluasi kinerja mana yang perlu ditingkatkan,” pungkas JAM-Pengawasan. /K.3.3.1/seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/