BeritaHukum dan KriminalNasional

JAM-Pidsus Kejagung Periksa 3 Orang Terkait Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, (Jnnews) |  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (10/2/2025).

“LS selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 sampai dengan 31 Oktober 2011.
MZ selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei sampai dengan November 2018.
DYA selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018”, pungkas Kapuspenkum.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli. /K.3.3.1/seno aji

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/