BeritaHukum dan Kriminal

JAM-Pidsus Kejagung Serahkan Tersangka dan BB Tahap II Ke JPU Dalam Kasus Korupsi Impor Garam

Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (2/3/2023).

“Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:

Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

-

Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”, kata Kapuspenkum.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023, yaitu:

Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/