BeritaHukum dan Kriminal

JAM-Pidum KEJAGUNG Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:Tersangka MUHAMMAD FAHRI ROIHAN bin SYAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka DINA MARIA SIHOMBING dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka HARIS MUDA bin ASWAR HAMID dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka HERU NUGROHO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka DERI DAENG BAJI binti BARAKKA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD TAHIR bin BARAKKA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-

Tersangka ACO bin KONE dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka USMAN bin TANRI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka BAHAZATULO GULO alias FAISAL bin (Alm) TALI SEHKI dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka MARIATUN alias ATUN dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/