BeritaHukum dan Kriminal

JAM-Pidum KEJAGUNG Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice

Jakarta, (Jnnews) | Dalam ekspose secara virtual, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Rabu (16/11/2022).

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:Tersangka APRIL RAHMAT BARUNA alias EPRIL dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CORRY YUDIA LUNTUNGAN dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Tersangka NEIL TRASHER MULALINDA alias NEIL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YOHANIS SUMAMPOUW dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka ABDUL AZIS YASIN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FEYDI KASELA dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

-

Tersangka ISRAEL MANDANG alias OCAY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka SUDIRMAN als SUDIR bin MAHLI S (alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I FARIDA WATI Br. GINTING als IDA, Tersangka II BUNGA MAWANTA Br. SITEPU als MAWAN, Tersangka III KAMARIAH als KAMARIAH dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SOLIHIN bin ENCO dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FATHURRAHMAN alias RAHMAN bin MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka ARYA PRASETYA bin MARYO GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUH. RUSDI RAUF DM bin RAUF dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka ALDY RIYANTO AMTONIS alias ALDY dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/