JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Kamis (23/11/2023).
Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Indra als Indra bin Agusni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Candra als Ican bin Cik Nang dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Metu alias Panther dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka I Gilang Sandy Praditya, Tersangka II Necki Firmansyah dan Tersangka III Muhammad Rizki Anzal’na Hufi dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Samsul Arifin bin Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Sulaiman bin Busar dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Mochammad Rifqi Ardiansyah alias Kicot bin Sunari dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alim Maulana Putra bin M Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Andri Nurviawan bin Sugitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Candra Dermawan bin Wukir Hartoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Nanang Anugrah bin Sulikan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Firmansyah Beny Adam bin Wasiswoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Aulus Manggar Sari bin Misdi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Jibno alias Nono bin Sunabi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Ahmat Noto bin Temu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Herwansyah bin Nazman dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Tri Mutiara Rohmah alias Tia binti (Alm.) Sudirman dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Linton Giasi alias Inton dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Taman Ginanjar Wisnu bin Kasimin dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Dicky Rahman Hakim bin Madjono dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Arjoyo alias Oyo bin (Alm.) Dana Ijab dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Hermawan bin (Alm.) Suharno dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Herman Aritonang bin Anggiat Aritonang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I Alimudin Raharusun alias Ambon dan Tersangka II Tetlam Nuhuyanan alias Lampe dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka I Ramandariyah dan Tersangka II Apriyanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka Riski bin La Gedi dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Kalfin Bin Suwardin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Novianti binti Hasan Razali Lubis dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Moehammad Sri Harjuno Soseobahu bin Moehammad Hero Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/SN
Red