JAM-Pidum KEJAGUNG Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Rabu (9/11/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:Tersangka YOCERIZAL NURDIN BIN H NURDIN YAHYAH dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka I PUTU SANDY PRATHAMA ALS TISON dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MHD. ALI DUWILA ALIAS ALI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka IMRAN ALS I’IM ZULKARNAIN A. MAJID dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AHMAD SUYUTI BIN MISENI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SAPURI BIN (ALM) SAKIMIN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ELVIYAN BINTI H. FATIMAH dari Kejaksaan Negeri Paser yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ANGGA BUDIMAN ARIESANDY dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 106 Ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.Tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.Pertimbangan sosiologis.Masyarakat merespon positif.
Sementara itu, berkas perkara atas nama Tersangka RONAL dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn
Red