BeritaHukum dan Kriminal

JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Asep Nana Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Handphone Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, pada Selasa (6/8/2024).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB, membeli handphone dengan memberikan uang sebesar Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana tujuan tersangka membeli adalah untuk anak tersangka yang masih sekolah.

Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub setelah berhasil menjual Handphone tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm). Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub menjualkan 1 (satu) Handphone merk Oppo A15 Warna biru Misteri No. Imei 867756053437314 Imei 2 867756053437306 tersebut tanpa kotak dan charger di bawah harga pasar.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Arifin, S.H. serta Jaksa Fasilitator Haryati, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Angga bin Sujang dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Jumadi Als Jum bin Rota dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Wahyu Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Nurfaizal Yushad dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

-

Tersangka Syawal bin Amirullah dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hasrawati Rahim als Hasra binti Abd Rahman dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka Queency Nathanael Mukuan dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.

Tersangka Evan Tavano Hadimas Kalesaran dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Wagiyono dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rinawati binti Siswo Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/