BeritaNasional

JAMPIDSUS KEJAGUNG Kembali Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI

 

 

Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (25/8/2021).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

W selaku Head Dealer PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

KT selaku Anggota Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

-

REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

DBK selaku Analis Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

T selaku Direktur PT. Insight Investment Management Tahun 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

M selaku Karyawan PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

DPS selaku Direktur Bank Mega, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

EHP bin B selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)”, ungkap Kapusenkum.

Masih jelasnya, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, lanjut Leonard.

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum/S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/