JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (16/8/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
KW selaku Branch Manager Senayan PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
VV selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
RA selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
JMG selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
TM selaku Direktur Utama PT. IndoPremier Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
SHW selaku Direktur Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
EA selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT. ASABRI periode Oktober 2013 s/d Mei 2016), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
YM selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
MC selaku Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. ASABRI (Persero) periode 1 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2019, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI)”, ungkap Kapusenkum.
Masih jelas Leonard, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, ulas Kapuspenkum.
Diektahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/S-A.
Editor–Roy