JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (18/10/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: MP selaku Mantan Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur oleh LPEI;
DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur oleh LPEI”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk keperluan dan kepentingan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”, jelas Leonard.
Sementara, diketahui bahwa pihak Kejagung RI dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M”, tutup Kapuspenkum. /K.3.3/S-A
_red
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI/Penkum Kejati Lampung.