JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa BS Terkait Dugaan Korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) KEJAGUNG RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (14/1/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu BS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan PERUM PERINDO”, ungkap Kapuspenkum.
Beliau juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)”, jelas Leonard.
Sementara dari pantauan Jnnews, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
_red