JAMPIDSUS Serahkan Berkas Perkara Tahap II Ke JPU Kejari Medan Dalam Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (10/5/2021).
“Kali ini Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilanjutkan kembali penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Tanjung Siram yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 atas nama Tersangka :
DSS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun;
MSS selaku Direktur PT. Tanjung Siram Simalungun”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Saat ini, lanjut dia, “Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, sudah memasuki tahap Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Provinsi Sumatera Utara”, sambung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI
Editor-Roy
Redaktur-