JAMPIDUM Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Ridho Subkhi Terkait Kasus Pencurian
Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RIDHO SUBKHI ALS BONGOL BIN SUPRAPTO dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leoanard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
“Kasus posisi singkat:Bahwa Tersangka RIDHO SUBKHI ALS BONGOL BIN SUPRAPTO telah melakukan pencurian berupa 4 (empat) tanaman Hias jenis Bonsai Antng Putri di Depot Tanaman secara berturut-turut yang berada di Jl. Mayjend Sutoyo, Kel. Kasepuhan, Kec. Batang, Kab. Batang, tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan terdesak dengan kebutuhan hidup karena tidak mempunyai uang dan harus membayar cicilan/angsuran pinjaman Bank BRI.
Tersangka melakukan perbuatan nya yang pertama pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara Tersangka mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat Warna Hitam Nopol : G-5389-UC menuju ke Depot Tanaman Hias milik Sdr. HERI FINAHMAN yang berada dipinggir jalan, dan saat melihat situasi depot sepi, Tersangka parkir diseberang jalan, dan dengan berjalan kaki Tersangka mendekati depot tanaman hias tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tanaman hias jenis bonsai anting putri dan membawanya pulang ke rumah.
Selanjutnya karena Tersangka merasa kalau melakukan pencurian tanaman hias tersebut aman, lalu perbuatan yang kedua dilakukan pada hari Senin, 8 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB saat itu Tersangka mengambil 1 (satu) buah tanaman hias jenis bonsai anting putri. Kemudian terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yang ketiga kali pada hari Jumat, 18 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB dan yang terakhir terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Senin 22 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB mengambil 1 (satu) buah tanaman hias jenis bonsai anting putri, bahwa ke empat tanaman Bonsai yang diambil tersangka tersebut dari Depot Tanaman milik Sdr HERI FINAMAN, dibawa tersangka ke rumah Tersangka, akibat perbuatan Tersangka, saksi HERI FINAMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (pasal 5 Perja RJ) namun diperjelas kembali berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 poin 2, jika Penuntut Umum dapat mengecualikan syarat prinsip sebagaimana dimaksud angka 1, terhadap kondisi untuk tindak pidana terkait harta benda nilai barang bukti atau kerugian dapat melebihi Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi ancaman pidananya tetap denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun kerugian tersebut. Sedangkan dalam perkara ini nilai kerugian Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian atas 4 (empat) tanaman hias jenis bonsai anting putri telah diketemukan dan dijadikan sebagai barang bukti sehingga atas kerugian korban bisa terminimalisir.
Bahwa telah dilakukan upaya perdamaian yang menghadirkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka dengan tanpa syarat, namun pada saat kesepakatan tersebut, Tersangka memberikan uang Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya”, ungkap Kapuspenkum.
Selanjutnya, tambah beliau, “kepala Kejaksaan Negeri Batang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, jelas Leonard.
Seperti diketahui, sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. /K.3.3.1/SN
_red