JAMPIDUM Kejagung : Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Massa Pendukung MRS Belum Lengkap
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta pada Jum’at (30/4/2021).
“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, hasil penyidikan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Masih kata dia, “Surat Pernyataan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021”, demikian tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-