BeritaHukum dan KriminalNasional

JAMPIDUM KEJAGUNG Kabulkan Penghentian Penuntutan Dari Kejari Aceh Singkil Untuk Tersangka Tomi

Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka TOMI Alias ITING Bin BURHANUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (17/1/2022).

“Kasus posisi singkat:Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di sebuah tempat Karoke di Dusun I Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil tersangka TOMI Alias ITING Bin BURHANUDDIN memukul Korban Amansyah Berutu menggunakan tangan tersangka di bagian dada dan kawan tersangka Muktar (DPO) memukul kepala korban menggunakan 1 buah botol kaca sehingga kepala korban mengeluarkan darah.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7);

-

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 25 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan”, ungkap Kapuspenkum.

Selanjutnya tambah Beliau, “Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, lanjut Leonard.

Seperti diketahui bahwa sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. /K.3.3.1/sn

_red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/