JAMPIDUM KEJAGUNG Laksanakan Penyerahan Restitusi Kepada Korban Perkara Perdagangan Orang
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi pada Selasa (17/5/2022).
Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan kepada korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp. 28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, mengabulkan permohonan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Atas penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.
Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo. Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.
Penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. /K.3.3.1/SN
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red