JAMPIDUM KEJAGUNG Menyetujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Kamis (29/12/2022).
Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:Tersangka DEDI AFRIANTO PGL DEDI dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ZULKIFLI PGL CUN dari Kejaksaan Negeri Solok yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FIQRI KAMARUDDIN bin KAMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka SYNTHA SUSANTI binti EDI RIDWAN dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn
Red