JAMPIDUM KEJAGUNG Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice
Jakarta, (Jnnews) || Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 (enam) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Senin (27/6/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:Tersangka TONI SAPUTRA bin MULYADI dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ADI RAHMAT bin RATU MASKUR dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka NUR ARIANI binti MUHAMMAD SALEH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tersangka ZUL FATHUR RACMAN alias FATHUR bin SENNANG dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nompr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidiair Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka AMIRUL YATMA S.Pd SD bin KAMARUL ZAMAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HANAFI als NAFI bin IGOY dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red