JAMPIDUM KEJAGUNG Menyetujui Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif dari Kejari Lampung Barat
Lampung, (Jnnews) | Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gery Yasid, S.H, M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka DIRUN BIN KADENI (ALM) yang disangka melanggar PASAL 359 KUHP, pada Selasa (18/10/2022).
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :Bahwa Pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 WIB tersangka DIRUN BIN KADENI (ALM) melakukan Tindak Pidana “Karena Kealpaannya menyebabkan orang mati” yang dilakukan dengan cara yaitu : Bermula Pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 WIB tersangka sedang di rumahnya ngobrol bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm) dan saksi MARSONO BIN JEMIO, tidak lama kemudian datang korban SUGIARTO dan saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) ke rumah tersangka dengan membawa 2 (dua) buah senapan gejluk mengajak untuk berburu babi di kebun tersangka. Korban SUGIARTO berkata “AYOK KITA BERBURU BABI DI KEBUN KAMU” sambil memegang senapan gejluk yang dibawanya dan dijawab oleh tersangka “AYOK”, kemudian saksi SUROTO BIN JEMADI (alm) dan saksi MARSONO BIN JEMIO pulang ke rumahnya masing-masing untuk berganti baju dan Kembali ke rumah tersangka sekitar ± 20 menit (dua puluh) menit setelah itu tersangka bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm), saksi MARSONO BIN JEMIO, saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) dan korban SUGIARTO melinting rokok di depan rumah tersangka. Selanjutnya sekira Pukul 20.30 WIB tersangka Bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm), saksi MARSONO BIN JEMIO, saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) dan korban SUGIARTO berangkat ke kebun tersangka untuk berburu dengan berjalan kaki dan pada saat mau berangkat korban SUGIARTO memberikan 1 (Satu) buah senapan gejluknya kepada terdakwa. Lalu sekira Pukul 22.30 WIB tersangka bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm), saksi MARSONO BIN JEMIO, saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) dan korban SUGIARTO tiba di kebun tersangka kemudian beristirahat sambil merokok di depan gubuk tersangka.
Selanjutnya korban SUGIARTO memompa 1 (satu) buah senapan gejluk dan mengisi peluru, kemudian korban SUGIARTO menyuruh tersangka untuk memompa dan mengisi peluru 1 (Satu) senapan gejluk lainnya, lalu terdakwa memompa senapan gejluk yang dipegang tersangka dengan cara memompa kebawah senapan sebanyak 50 (lima puluh) kali dan setelah tersangka selesai memompa dan mengisi peluru serta pada saat tersangka akan mengunci peluru, dengan posisi senapan menghadap ke depan, tidak sengaja jari tengah tangan sebelah kiri tersangka menekan pelatuk (centilan) terlebih dahulu yang seharusnya bersamaan dengan menarik Grendel senapan tersebut yang mengakibatkan senapan tersebut meledak/Meletus dan mengenai korban SUGIARTO yang posisinya berada di depan tersangka lalu korban SUGIARTO berteriak “ADUH MBAH” dan kemudian korban SUGIARTO tergeletak di tanah. Setelah itu tersangka Bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm), saksi MARSONO BIN JEMIO, saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) membawa korban SUGIARTO ke Puskesmas Srimulyo untuk diberikan pertolongan, namun pada saat di UGD Puskesmas Srimulyo tim medis menyatakan bahwa korban SUGIARTO telah meninggal dunia, kemudian tersangka bersama dengan saksi SUROTO BIN JEMADI (alm), saksi MARSONO BIN JEMIO, saksi SATRIA PANJI GOTAWA BIN ZAIS (alm) membawa korban SUGIARTO ke rumah orangtuanya yaitu saksi PARNO BIN PODO yang berada di Dusun Margo Mulyo Pekon Tugu Ratu Kec. Suoh Kab. Lampung Barat. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 359 KUHP.
Adapun Syarat pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Dirun Bin Kadeni (Alm) diberikan antara lain :1. Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana/ belum pernah dihukum.
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka telah lanjut usia (berumur 60 Tahun)
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
5. Bahwa korban merupakan keponakan kandung dari tersangka (Ada hubungan keluarga).
6. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat selanjutkan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. /Sn
Red