BeritaDaerahHukum dan Kriminal

JAMPIDUM KEJAGUNG Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian HP Oleh Driver Ojek Online

Jakarta, (Jnnews) | SANDI SAPUTRO BIN MISNO adalah seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun.

Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. Namun, handphone yang dimiliki oleh SANDI SAPUTRO bin MISNO sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi, SANDI SAPUTRO bin MISNO tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, SANDI SAPUTRO bin MISNO yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban DIAH ISTRININGTYAS terletak diatas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana JI. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang. Mengingat kondisi handphone-nya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, SANDI SAPUTRO bin MISNO tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban DIAH ISTRININGTYAS.

Akibat perbuatannya tersebut, SANDI SAPUTRO bin MISNO ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh istri Tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka SANDI SAPUTRO bin MISNO menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

-

Kini Tersangka SANDI SAPUTRO bin MISNO telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 06 Oktober 2022.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Telah ditandatangani surat perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak antara Tersangka dengan korban yang disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah;

Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (harga pembelian) dan harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SANDI SAPUTRO bin MISNO dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/