BeritaHukum dan KriminalNasional

JAMPIDUM KEJAGUNG Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan

Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 15 (lima belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa (22/3/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H. M.H. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 3 (tiga) orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 8 (delapan) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka SHINTA binti SYAMSUDDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka GUSTI bin HAMSAH dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SUCIPTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka MUHAMMAD AMIN als. ASO dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-

Tersangka WAHYU AREL BUDIMAN ZAMILI dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka MUNIARTI dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I JUSTAN EFENDI HARAHAP dan Tersangka II ADI GUNAWAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka I GANDARIA SIRINGO-RINGO dan Tersangka II DEDI HENDRA LUMBANRAJA dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 406 Ayat (1) KUHP  jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

Tersangka FAUZI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka LANJUT BUTAR-BUTAR dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka NURLELA PURBA dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka I RINA dan Tersangka II ISMAWATI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka SARWEDI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka SUTRA PURNAMA dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka SUPARNI HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. /K.3.3.1/sn

Red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/