BeritaHukum dan Kriminal

JAMPIDUM KEJAGUNG Terima SPDP Baru Kasus HS Dari Bareskrim Polri

Jakarta, (Jnnews) || Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Senin (11/7/2022).

“Untuk itu, melalui siaran pers ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud;

Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar. Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat”, ungkap Beliau.

Dijelaskan juga oleh Dr. Ketut bahwa pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk segera menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan proposional.

“Kami berkomitmen bersama Penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum;

Status ALVIN LIM sebagai Terdakwa yang sudah dituntut selama 6 (enam) tahun adalah kasus pemalsuan, sehingga tidak ada kaitanya dengan kasus Indosurya. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya;

-

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dijadikan bahan masukan kepada masyarakat”, tutup Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/