Jelang Pelaksanaan Dialog RUU KUHP Serentak
Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Rapat Persiapan
Ket.foto : Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
DENPASAR, jnnews.co.id || Di Provinsi Bali, terdapat 25 titik tempat pelaksanaan dialog yang akan diikuti oleh Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Bali pada saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia,Jumat (23/9/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengusung model keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, dan mengatur Tujuan & Pedoman Pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini.
“Terdapat 14 isu krusial dalam pelaksanaan Dialog RKUHP, sehingga jadikan kesempatan ini untuk menginventarisasi serta menampung aspirasi dari masyarakat terkait RKUHP”, jelas Constantinus Kristomo
Kristomo juga menyampaikan, dalam hal menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RUU KUHP, Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN telah membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPAKU.
“Kami mengapresiasi keterlibatan dari Pemerintah Daerah dalam berkontribusi terkait pelaksanaan Dialog RKUHP Serentak. Semoga dialog yang kita selenggarakan di Provinsi Bali efektif dan tersampaikan kepada masyarakat”, lanjutnya.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa RKUHP dipandang publik sebagai tugas Kemenkumham, sehingga dalam pelaksanaan dialog nanti agar menggunakan bahasa yang lebih produktif serta tidak menggunakan bahasa yang multi tafsir.
“Kita hadir disana sebagai pemberi solusi serta menjembatani masyarakat. Bekali diri dengan isu-isu krusial dan model yang mendasari RKUHP sehingga masyarakat menjadi lebih memahami,” jelas Anggiat.
Diapun menambahkan bahwa sebelum mulai dialog Kita harus Percaya diri bahwa penyelenggaraan dialog nanti sesuai dengan pola yang telah dirancang serta harus tepat waktu.
“Saya yakin jika kita menyelenggarakan dialog nanti dengan suka cita dari hati tidak akan ada hal yang mustahil. Semoga acara nanti dapat berjalan dengan lancar dan jangan lupa jaga kesehatan,” tutup Anggiat Napitupulu
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selanjutnya menjelaskan teknis pelaksanaan Dialog RKUHP mulai dari materi sampai dengan cara penyampaian serta pembagian tugas pada 25 titik tempat pelaksanaan dialog RKUHP tersebut.
Rapat persiapan tersebut dihadiri oleh kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Plt. Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali dan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom.(JN/TM).