BeritaDaerah

Jika Didalam Ranking Didalam Setiap Peserta Nilainya Sama Akan Diakomodir, Berikut Penjelasan Dari Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM KPU Sumsel

Palembang, JNNews.co.id –Dari Divisi Sosial Pendidikan dan Latihan (Sosdikli), Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri kegiatan tertulis seleksi Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember 2022.

Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Alma Wijaya mengatakan, bahwa tes tertulis PPK sudah dilaksanakan 6-7 Desember. Untuk pengumuman tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Desember 2022 melalui website KPU masing-masing kabupaten/kota kemudian ditempel di masing-masing sekretariat KPU kabupaten Kota dan diumumkan lewat media sosial milik KPU kabupaten/kota masing-masing.

“Untuk se-sumsel jumlah yang mendaftar sekitar lebih dari 10 ribu orang, tapi kemudian ada proses seleksi administrasi dan setelah disaring tidak sampai 10 ribu orang,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (08/12/2022)

Kemudian, untuk yang lulus tes tertulis itu di setiap KPU kabupaten/kota paling banyak jumlahnya 15 untuk satu Kecamatan. Namun kemungkinan lebih dari 15, itu ada karena dalam petunjuk teknis (juknis) itu diatur kalau seandainya di urutan terakhir 15, 16, 17 ,18 dan seterusnya itu jika terdapat nilai yang sama maka terhadap nilai yang sama Itu semuanya diakomodir untuk diluluskan dalam tes tertulis terhadap nilai yang sama.

“Misal di ranking 14 nilainya 70, dan ranking 15, 16, 17, 18 semuanya nilainya sama 70 maka itu diloloskan. Setelah pengumuman tes tertulis maka akan dilaksanakan tes wawancara pada 14-16 Desember 2022 di KPU kabupaten dan kota masing-masing,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana untuk pengumuman hasil wawancara pada 17-19 Desember, dan penetapan anggota PPK pada 19 Desember 2022. Tes wawancaranya itu meliputi memperdalam pemahaman peserta terkait kepemiluan. Kemudian memperdalam kepribadian peserta terkait integritas, komitmen bekerja kemudian mengklarifikasi kalau ada aduan masyarakat contoh si “A” lolos tes tertulis.

“Kemudian ada tanggapan dari masyarakat bahwa si “A” ini adalah anggota Partai politik maka untuk memastikan si “A” anggota Partai politik atau bukan KPU itu kemudian mencari data-data yang bersangkutan di cek di situs politik (sipol),” katanya.

-

Masih disampaikannya, kemudian kalau ada kita klarifikasi ke yang bersangkutan apa ya atau tidak anggota Partai kalau bukan anggota Partai kita minta buktinya. Kalau ada laporan dia pernah pakai baju partai itu kita klarifikasi tanggapannya seperti apa.

Kalau pernah ikut partai bawa untuk menjadi penyelenggara pemilu itu paling tidak sudah tidak berpartai lagi terhitung paling singkat 5 tahun.

“Misal si “A” pernah di partai politik tahun 2015 sudah tidak berpartai lagi, maka bisa ikut dalam penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, tapi terakhir dan berpartai tahun 2019 maka itu masih belum bisa, karena minimal untuk ikut sebagai penyelenggara pemilu itu minimal selama 5 tahun tidak ikut di partai politik.

Setelah wawancara itu nanti KPU kabupaten Kota memberikan penilaian terhadap hasil wawancara. Kemudian KPU kabupaten Kota melakukan pleno untuk menetapkan 10 nama.

“Nanti dibuat ranking 1 sampai 10. Untuk rangking 1 sampai 5 itu diumumkan sebagai yang terpilih menjadi anggota PPK.Sedangkan rangking 6 sampai 10 dibuat sebagai Penggantian Antar Wilayah (PAW) atau cadangan,” bebernya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • error code: 520
  • error code: 520
  • error code: 520
Back to top button
https://jnnews.co.id/