BeritaHukum dan KriminalNasional

JPU Kejari Jaksel Hadiri Sidang Terdakwa Didit WW Terkait Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI

Jakarta, (JNnews) | Pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadiri persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (21/3/2022).

“Adapun saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu SAIFUL BAHRI SIREGAR, S.H. M.H. selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik / Kasubdit Pajak dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLB & EE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Dalam keterangannya saat persidangan, saksi SAIFUL BAHRI SIREGAR, S.H. M.H. membenarkan bahwa Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019”, ungkap Kapuspenkum.

Seperti diketahui bahwa persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/