JPU Kejari Lampung Tengah Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Rudi Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Lampung Tengah, (Jnnews) | Telah dilaksanakan Sidang perdana atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (12/10/2022).
“Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut adalah RIA SULISTIOWATI, S.H., M.H. dan DEVANALDHI DUTA A.P, S.H., M.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa. Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing – masing sebagai anggota”, jelas Kasiintel.
Beliau juga menerangkan sejumlah ketentuan yang disangkakan kepada Terdakwa atas perkara Polisi tembak Polisi.
“Bahwa pada persidangan tersebut, Terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Terhadap Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. di dakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022”, jelas Kasiintel.
Untuk diketahui bahwa atas surat Dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. /SN
Red