JPU Kejari Lampung Tengah Nyatakan Banding Atas Putusan Terdakwa RUDI SURYANTO, SH
Lampung Tengah, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menghadiri persidangan atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dalam perkara “Pembunuhan Polisi tembak polisi” dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (5/1/2023).
“Adapun Amar putusan pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana Penjara selama 12 Tahun”, kata Kasiintel.
Beliau melanjutkan bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana penjara selama Seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Klas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding, karena tidak memenuhi rasa keadilan yg ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya”, kata Beliau. /Sn
Red