Palembang, (JNNews) -Kabid SD Disdik Kota Palembang, Hj Juitah SE MSi memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang beredar diduga oknum Kepala SD Negeri 50 Palembang memotong gaji guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer.
“Sudah saya konfrmasi ke kepala sekolah, itu dak katek pemotongan. Bahkan ada jugo pernyataan dari tenaga honor dan bendahara samo cak itu jugo,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (4/3/2024).
Juitah menjelaskan, Kepala SDN 50 Palembang juga telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani tertanggal 29 Februari 2019.
Isi surat pernyataan tersebut adalah menyatakan bahwa, terkait pembayaran honorarium guru yang bersumber dari Dana BOSNA Tahun 2022 dan 2023 sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2023. Dalam hal terkait pembayaran yang dilakukan bendahara BOS Non Tunai SDN 50 Palembang tahun 2023 dilakukan secara Non Tunai melalui transfer bank dari rekening Bos Non Tunai SDN 50 Palembang Tahun 2023 langsung ke rekening yang bersangkutan utuh tanpa ada pengurangan ataupun potongan apapun untuk tahun 2022 dan tahun 2023.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Surat pernyataan itu dibuat oleh Kepala SDN 50 Palembang Hernany, S.Pd., M.Pd. Jadi kami tegaskan tidak ada pemotongan gaji,” katanya. (Red*)