Serang, (Jnnews) | BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Provinsi Banten menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka silaturahmi dan Audensi bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu, (25/10/2023).
Kegiatan Silaturahmi dan audensi jajaran pengurus BPI KPNPA RI Banten tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH.diruang kerja nya.
Kedatangan Jajaran Pengurus BPI KPNPA RI sebelumnya disambut oleh Tedi Nopriadi, SH., MH., yang merupakan Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.
Turut hadir menyertai BPI KPNPA RI Banten dalam acara silaturahmi dan audensi tersebut perwakilan dari pengurus pusat yakni Dewan Pendiri BPI KPNPA RI Dr. H.Soewarno Winangun, SH., MH., dan Kabid OKK Jatmoko Suandanu, S.E., M.Si.
Selain dari perwakilan DPP hadir pula Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Banten H.Lutfi Tri Putra, Ketua Bidang Hukum Hendi Effendi, SH., MH., yang akrab disapa Kang Asep Hendi, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Tb. Deni Setiawan dan Ketua Bidang Investigasi Augus Mahendra yang akrab dipanggil Om Bob.
Dalam kesempatan bertemu dengan Kejati Banten dari Ketua BPI KPNPA RI Banten H.Lutfi Tri Putra menyampaikan bahwa “Tujuan kita bersilaturahmi untuk memperkenalkan diri ,selaku Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Banten kepada Kajati Banten”, ucapnya.
Selain silaturahmi, kita juga menyampaikan ucapan terima kasih dalam waktu yang sangat singkat sekitar 20 menit Kajati Banten masih bersedia meluangkan waktu menerima kunjungan Jajaran Pengurus BPI KPNPA RI Banten nampak juga diruang kerja Kejati Banten ada dari Perwakilan Pejabat Kejaksaan Agung RI”, ujarnya.
Ditempat yang sama Hendi Effendi, SH., MH., selaku Ketua Bidang Hukum yang biasa disapa Kang Asep Hendi mengatakan bahwa “Setelah audensi, kami memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait telah mengungkap kasus Bank Banten dan sekaligus pemberian cindera mata kepada Kajati Banten”, katanya.
Kami juga sangat berharap, “Semoga Kejaksaan Tinggi Banten dapat tegak lurus dalam penanganan kasus tanpa ada tebang pilih dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Banten dan juga Kejati Banten dapat bersinergi dengan BPI KPNPA RI Provinsi Banten untuk Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi, khusus nya terhadap kasus pungli, mafia tanah dan yang lain nya
Dari Kejati Banten juga menyampaikan kepada Perwakilan BPI KPNPA RI Pusat dan Banten, bahwa synergitas antara Kejaksaan Tinggi Dan BPI KPNPA RI dapat terjalin dengan baik dan segala sesuatu yang menyangkut dengan adanya aduan masyarakat dapat disampaikan melalui TPST Kejaksaan Tinggi Banten hingga mudah di awasi dan ditindak lanjuti proses hukum nya”, tutur DR Didik Farkhan.SH.MH. /SN
Red