BeritaHukum dan KriminalNasional

Kajati Banten Terima Hasil Audit Investigatif Kerugian Keuangan Negara Bank Banten Rp. 186 Miliyar Lebih

Banten, (Jnnews) || Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017, pada Jumat (2/9/2022).

Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh lima rupiah). Besarnya Jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I sampai dengan IV ditambah Kerugian Keuangan Negara Jumlah Sisa Tagihan Pokok, Denda Tunggakan Pokok dan Bunga Kredit Investasi.

Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian  secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leo Simanjuntak (Kajati Banten) juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/