Lampung, (Jnnews) | Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianta, SH., MH., diruang kerjanya menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi ada yang penyalahgunaan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui WhatsApp dengan no : 0852-1028-1262, bahwa hal tersebut tidak benar dan jangan di tanggapi, jajaran pimpinan di Kejati Lampung tidak pernah menghubungi atau meminta untuk kepentingan pribadi atau dinas melalui whatsapp, pada Kamis (21/3/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga meminta para pejabat pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat setempat mewaspadai modus penipuan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai pejabat Kejati Lampung untuk meminta sesuatu.
Atas kejadian tersebut Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Aliansyah, SH., MH., akan menelusuri nomor kontak dan posisi oknum yang melakukan aksi penipuan tersebut dengan menurunkan Tim Siber Intelijen Kejati Lampung dan apabila diperlukan akan bekerja sama dengan Polda Lampung.
“Siapa pun pelakunya, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena telah mencatut nama Institusi Kejaksaan”, jelas Beliau. /sn
Red