Lampung, (Jnnews) | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH kembali meresmikan Sekolah Restoratif Justice pertama Se-Indonesia. Sebanyak 419 Sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan 2 Perguruan Tinggi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan, pada Selasa (14/3/2023).
Dalam sambutannya Kajati Lampung menyampaikan sangat mengapresiasi jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan karena telah berpartisipasi ikut mensukseskan terbentuknya Sekolah Restoratif Justice dan Deklarasi Sekolah ramah anak tingkat SD, SMP, SMA,/SMK serta dua Perguruan Tinggi.
Dalam Kesempatan yang sama Bupati Way Kanan menyampaikan kebanggaan Way Kanan dikunjungi Kajati Lampung dalam peresmian sekolah Restoratif Justice. ini merupakan yang pertama di Indonesia, serta berharap sinergitas forpimda akan terus terjalin.
Sementara Kajari Way Kanan Dr.Afrilliana Purba, SH.MH dalam sambutan nya menyampaikan bahwa peresmian Sekolah Restoratif Justice ini merupakan upaya dan langkah nyata Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mewujudkan rasa adil bagi para pencari keadilan khusus nya bagi para Guru dan Siswa/i dalam dunia pendidikan agar jangan sampai berhadapan dengan hukum.
Acara dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Way Kanan diikuti para Guru, Kepala Sekolah, Ketua MKKS dan Forpimda serta para kepala SKPD Way Kanan. Dan berakhir pada pukul 16.00 Wib ditandai dengan penandatangan prasasti Sekolah Restorati Justice oleh Kajati Lampung dan pengucapan Deklarasi sekolah Ramah Anak yang dipandu langsung oleh Bupati Way Kanan serta Dialog interaktif para Guru, MKKS dan Dosen kepada Kajati Lampung. /SN
Red